Tukar motor dan 'embat' motor pedagang, warga Malang ditangkap petugas
Tim gabungan Satreskrim Polres Malang Jawa Timur dan Polsek Kepanjen, Kabupaten Malang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Iswati Nurfaridah (41) warga Jl. HM Sun'an Rt.003 Rw.002 Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen.

Elshinta.com - Tim gabungan Satreskrim Polres Malang Jawa Timur dan Polsek Kepanjen, Kabupaten Malang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Iswati Nurfaridah (41) warga Jl. HM Sun'an Rt.003 Rw.002 Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen.
Pelaku diketahui berinisial Jr, 45 tahun warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti dua sepeda motor antara lain Honda Vario , nopol N 4771 EAB milik korban dan motor pelaku Honda Revo, Nopol : N 4714 EDD.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur didampingi Kasihumas, AKP Posen Dadang Martianto mengungkapkan dari laporan korban, polisi kemudian bergerak cepat.
“Tidak kurang dari 2 x 24 jam polisi amankan Jr di sekitar Talangagung dan menarik motor yang dicurinya. Ini tidak berubah baik bentuk, warna dan nopol,” ungkap Kasat reskrim seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, AH Sugiharto, Rabu (30/4).
Dan pada penyidik, pelaku mengaku perbuatannya tersebut.
“Yang menarik dari pengakuan pelaku kalau ia hanya ingin menukarkan sepada motor revonya dengan milik korban dan sebelum melakukan aksinya pelaku telah mengawasi bahkan membuntuti korban dan kerap menjumpai korban membiarkan kunci motornya tersebut ada. Saat mengantar dagangan ke sejumlah lokasi dan saat di jalan alan H.M. Sun'an, Kepanjen pelaku berhasil membawa kabur motor beserta barang dagangan dan meninggalkan motornya di lokasi,” jelasnya.
Akibat kehilangan motor, korban melapor dan menggunggah kejadian tersebut ke media sosial dan direspon netizen.
“Saya ucapkan terimakasih banyak pada Polsek Kepanjen dan Polres Malang yang telah mengembalikan motor saya termasuk ke netizen dan warga yang mengumpulkan dana dan sudah saya setop untuk menghimpun dana dan saya ambil motor ini gratis,” ujar Iswati Nurfarida.
Sementara atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.